Etika
Profesi Advokat
Advokat
dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
(lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat
juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat
dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Hubungan
yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal
trust). Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan
melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian,
memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang
akan merugikan kepentingannya tersebut.
Di
pihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta
mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien
mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan
profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.
Kepercayaan
yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan kewajiban bagi advokat untuk
menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya.
Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur
secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19 ayat [1]) maupun di dalam KEAI
(pasal 4 huruf a).
Dalam
permasalahan yang anda hadapi, berdasarkan hal-hal di atas, tindakan advokat
yang sebelumnya mewakili anda dalam suatu perkara, kemudian yang bersangkutan
mundur sebagai kuasa hukum anda dan berbalik menjadi kuasa hukum bagi lawan
berperkara anda pada kasus yang sama, boleh jadi tidak dibenarkan secara etik.
Alasannya adalah dengan menjadi kuasa hukum lawan berperkara anda untuk kasus
yang sama, maka advokat tersebut berpotensi melanggar kewajiban menjaga rahasia
klien sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan pasal 4 huruf h
KEAI.
Dalam
pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan
tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib
tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien
itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun
advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir
hubungan advokat-klien.
Sebagai
kuasa hukum bagi klien barunya yaitu lawan berperkara anda, advokat tersebut
berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau
peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi
menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan tersebut untuk keuntungan
klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan anda.
Untuk
memastikan apakah tindakan advokat tersebut melanggar kode etik atau tidak,
anda dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode
etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran,
pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal
26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).
Etika
Profesi Hakim
Setiap
Hakim Indonesia mempunyai pegangan etika profesi yang harus dipedomaninya:
A.
Dalam persidangan :
1. Bersikap
dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang
berlaku, denganmemperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
· Menjunjung tinggi hak seseorang
untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orangberhak untuk
inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan
lainoleh Undang-undang serta putusan harus
dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalulama.
· Semua pihak yang berperkara berhak
atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar,diberikan kesempatan
untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi
dalamproses pemeriksaan (a fair hearing ).
· Putusan dijatuhkan secara obyektif
tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias)dengan
menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud ).
· Putusan harus
memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifatkonsisten
dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision),dimana
argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid ) dan diikuti serta dapatdipertanggung-jawabkan ( accountability
) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy )dankepastian hukum (legal
certainity ) dalam proses peradilan.
· Menjunjung tinggi hak-hak azasi
manusia.
2. Tidak
dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada
pihak-pihakyang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus
bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan
maupun dalamperbuatan.
4. Harus
menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa,
tidakmelecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.
Bersungguh-sungguh
mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1.
Memelihara
dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.
Memiliki
rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3.
Memiliki
kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4.
Menjaga
nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C.
Terhadap Bawahan/pegawai
1.
Harus
mempunyai sifat kepemimpinan.
2.
Membimbing
bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.
Harus
mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.
Memelihara
sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
5.
Memberi
contoh kedisiplinan.
D.
Terhadap Masyarakat
1.
Menghormati
dan menghargai orang lain.
2.
Tidak
sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.
Hidup
sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1. Menjaga keluarga dari
perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan
keadaan dan pandangan masyarakat.
http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar