Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Profesi Advokat dan Hakim


Etika Profesi Advokat


Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust). Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut.
Di pihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.

Kepercayaan yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan kewajiban bagi advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19 ayat [1]) maupun di dalam KEAI (pasal 4 huruf a).

Dalam permasalahan yang anda hadapi, berdasarkan hal-hal di atas, tindakan advokat yang sebelumnya mewakili anda dalam suatu perkara, kemudian yang bersangkutan mundur sebagai kuasa hukum anda dan berbalik menjadi kuasa hukum bagi lawan berperkara anda pada kasus yang sama, boleh jadi tidak dibenarkan secara etik. Alasannya adalah dengan menjadi kuasa hukum lawan berperkara anda untuk kasus yang sama, maka advokat tersebut berpotensi melanggar kewajiban menjaga rahasia klien sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan pasal 4 huruf h KEAI.

Dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Sebagai kuasa hukum bagi klien barunya yaitu lawan berperkara anda, advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan tersebut untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan anda.

Untuk memastikan apakah tindakan advokat tersebut melanggar kode etik atau tidak, anda dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).
 



Etika Profesi Hakim


Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan etika profesi yang harus dipedomaninya:

  A. Dalam persidangan :

1.  Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, denganmemperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :

·    Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orangberhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lainoleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalulama.

·      Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar,diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalamproses pemeriksaan (a fair hearing ).

·      Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias)dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud ).

·      Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifatkonsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision),dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid ) dan diikuti serta dapatdipertanggung-jawabkan ( accountability  ) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy )dankepastian hukum (legal certainity ) dalam proses peradilan.

·      Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.


2.   Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihakyang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

3.  Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalamperbuatan.

4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidakmelecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

5.      Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan

1.      Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.

2.      Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.

3.      Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.

4.      Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Bawahan/pegawai

1.      Harus mempunyai sifat kepemimpinan.

2.      Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.

3.      Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.

4.      Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.

5.      Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat

1.      Menghormati dan menghargai orang lain.

2.      Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.

3.      Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga

1.      Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
kesusilaan.

2.       Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.

3.       Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.




http://www.hukumonline.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar