Wajib
Daftar Perusahaan
Yang dimaksud dengan
Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Kemudian, kalau
kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ;
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian perusahaan
dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah satunya perseroan
terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Yang dimaksud Menteri
dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang perdagangan
Kemudian, dalam
keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun
1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan
kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat
propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya dengan berlakunya
UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Adapun UUPT yang baru
mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah
berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak berlaku. Setelah
kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang
yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak
berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam
penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk
usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta
perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT
yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh
Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan
pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk
menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
Selain itu, mengenai
keberlakuan suatu undang-undang agar undangundang tersebut mencapai tujuannya
dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk suatu hal tertentu
dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
1. Undang-undang yang
bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist
derograt lex generalis).
2. Undang-undang yang
berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex
posteriori derograt lege priori).
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
"HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI
dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta
(copyright);
2) Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang
(repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
3.
Sistem HKI
Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
4.
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah
World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
5.
Kedudukan HKI di mata dunia
Internasional
Pada saat ini, HKI
telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari
dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
Perlindungan
Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum : UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar
1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan
Pasal 33.
Undang Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5
tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak
Sehat.
Undang Undang No. 30
Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah
No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen
Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan
konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen
Anti Monopoli
Menurut Undang-Undangh Nomor
5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu
kelompok pelaku usaha.
Menurut Black’s Law Dictionary monopoly is a peveilege or peculiar
advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the
exclusive right ( or power ) to carry out on a particular business or trade,
manufacture a particular article, or control the sale of whole supply of a
particular commodity ” .
(Henry Champbell Black,1990 : 696).
Selanjutnya dalam Black’s Law
Dictionary monopolyas
prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elemens : 1. Possessionof monopolypower is
relevant market. (2) Willful acqusitionor maintenance
of that power.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum
Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Penyelesaian
Masalah Ekonomi
A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary
Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan
keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui
pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut
dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya
peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beedar.
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beedar.
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen
kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal
Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam
rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan
mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal
lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak
jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.
Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak
akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara
umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal
Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal
Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar