Sabtu, 21 April 2012

Hukum Perdata, Perikatan, Perjanjian, dan Dagang


PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat  itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergan dengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga(family law),dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law)
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Hukum Perjanjian

Istilah perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, tidak salah jika Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.menyebutkan suatu perjanjian adalah 1)suatuperbuatan, 2)antara sekurang-kurangnya dua orang (jadi dapat lebih dari dua orang),perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara dua pihak yang berjanji tersebut.

Unsur perjanjian
1.Ada para pihak
2.Ada persetujuan antara pihak-pihak tersebut
3.Ada tujuan yang akan dicapai
4.Ada prestasi yang akan dilaksanakan
5.Ada bentuk tertentu,baik lisan maupun tulisan
6.Ada syarat-syarat tertentu.

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli:
1. Menurut H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan.
2. Menurut Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.
Sumber-Sumber Hukum Dagang
1. Dikodifikasi
BW dan WvK
2. Diluar kodifikasi
- UU No 40 Tahun 2007 Tentang PT
- UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- UU No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
- UU No 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
3. Hukum Kebiasaan
Adalah Aturan-aturan atau kaĆ­dah-kaidah yang terjadi dalam masyarakat yang dapat diterima oleh masyarakat sehingga menjadi suatu norma.
Sejarah Hukum Dagang
Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai Sejak abad pertengahan di Eropa ,Kira-kira tahun 1000-1500.
Hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbal dibidang perdagangan.Oleh karena itu di Eropa Barat di susun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “hukum pedagang” ( Koopmansrecht ). Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikai.Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang;Menteri keuangan dari raja Louis XIV (1643-1715) adalah COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “ ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya “CODE CIVIS DES FRANCAIS” mengatur hukum perdata dan “CODE DE COMMERCE” mengatur hukum dagang. Tahun 1807 dinyatakan juga berlaku di Nederland sampai tahun 1838.. Dan 1 Oktober 1838 KUHD berlaku di Belanda. 1 Mei 1948 hukum dagang berlaku di Indonesia.



Sumber :
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/
http://www.slideshare.net/putrakarno/hukum-perjanjian
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
www.jadilah.com/2011/12/pengertian-dan-sifat-hukum-acara.html

2 komentar:

  1. lengkap juga sumbernya, makasih artikelnya..
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus